Dari hasil penelusuran pihaknya, sambung Heri, merek rokok tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut wilayah daerah Pulau Kijang. "Dari hasil penindakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan itu sebanyak 600.000 batang, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp225 juta,” terang dia.
Setelah melakukan BAP kepada sopir tersebut, yang bersangkutan dijadikan saksi untuk keperluan penyidikan 1x24 jam. Ia pun diperkenankan pulang oleh petugas.
"Si sopir sementara kita lepaskan. Untuk mobil serta rokoknya kita amankan. Sementara untuk yang punya barang (pemilik) rokok ilegal tersebut saat ini masih kita dalami," tutup Heri.
(Rizka Diputra)