JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang status darurat nasional virus corona sampai 29 Mei 2020. Sementara pada April-Mei, umat Islam akan menjalani puasa Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, penambahan status darurat corona guna melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.
"Pemerintah punya hak untuk memperpanjang dan atau memperpendek masa darurat corona. Tujuannya tentu adalah untuk melindungi dan untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata Anwar kepada Okezone, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah Larang Pengunjung dari Sejumlah Negara Terdampak Corona Masuk Indonesia
Meski demikian, Anwar meminta pemerintah membuka diri agar masyarakat juga dapat berperan untuk mengevaluasi keadaan darurat tersebut.
"Dan sebaiknya pemerintah membuka diri kepada elemen masyarakat untuk ikut mengevaluasi dan menilai keadaan darurat tersebut. Ini penting agar kita secara bersama-sama bisa berbuat dan menciptakan yang terbaik bagi semua," jelasnya.
Anwar menambahkan, MUI mengimbau agar persoalan ibadah umat Islam yang akan dilaksanakan saat Ramadan bisa mengikuti fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situsasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Kalau menyangkut masalah ibadah sudah ada tuntunannya dalam fatwa. Jika memang situasinya dimana potensi penularannya tinggi tentu usaha dan upaya pencegahan juga harus dilakukan dengan cara yang superketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Adapun Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situsasi Terjadi Wabah Covid-19 adalah:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca Juga: SBY Ingatkan Pemerintah soal Dampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona