Pandemi Corona, LPSK Hentikan Layanan Tatap Muka Selama 2 Minggu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 14:21 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil beberapa kebijakan terkait dengan pencegahan virus corona atau Covid-19. Pasalnya, layanan masyarakat yang bersifat tatap muka akan dihentikan sementara selama dua minggu kedepan.

"Selaras dengan Imbauan Presiden Joko Widodo, serta memperhatikan Edaran Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020 guna meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19, maka LPSK mengambil kebijakan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Okezone, Rabu (18/3/2020).

Hasto menjelaskan, perihal permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK hingga tanggal 31 Maret 2020.

Namun, sambung Hasto, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android.

"Pada intinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitas pokok, dalam melakukan penerimaan permohonan perlindungan serta melaksanakan program perlindungan bagi saksi dan korban," ujar Hasto.

Para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK : 148 di hari dan jam kerja. Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android 'Permohonan Perlindungan LPSK' yang dapat diunduh di playstore.

Kebijakan LPSK dalam meminimalisir kontak yang berisiko menularkan Covid-19, dikatakan Hasto, tentu memiliki konsekuensi pada menurunnya intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang masuk ke LPSK.

"Untuk itu, kami mengharapkan peran aktif pemohon untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi. Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," papar Hasto.

Hal tersebut, menurut Hasto. juga berlaku pada pelaksanakan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi.

Dalam hal ini, LPSK juga secara resmi menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sesuai dengan hasil keputusan rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.

Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020, dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Namun, agar program perlindungan tetap optimal, kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku terhadap seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH," tutur Hasto.

Hasto menambahkan, koordinasi LPSK dengan lembaga lainnya akan dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi untuk meminimalisir interaksi fisik. Pada tanggal 16 Maret 2020, Sekjen LPSK menggelar rapat koordinasi dengan Sekjen Kemendikbud perihal program perlindungan saksi dan korban dengan menggunakan teleconference.

"Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir kontak yang berisiko menularkan virus Corona atau Covid-19 pada sesama pegawai LPSK berserta keluarga di rumah. Semoga dapat dimaklumi. Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap Sehat dan Waspada," tutup Hasto.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya