Kelompok Difabel Disebut Rentan Tertular Corona karena Kesulitan Akses Informasi

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 09:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

BENGKULU - Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty mengatakan, kelompok difabel menjadi kelompok yang terpinggirkan, dan rentan terpapar virus Corona aau Covid-19.

Sebab, kata Irna, kelompok difabel tidak mendapat perhatian khusus, di dalam upaya pencegahan penanggulangan pandemi Covid-19. Buktinya, sampai Irna, informasi yang disampaikan belum ramah dan memenuhi hak perlindungan aksesibilitas penyandang disabilitas.

Di mana hal tersebut, terang Irna, tertuang dalam perundang-undangan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar tahun 1945, tentang Akses Informasi. Lalu, Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Pemkot Padang Siapkan Rp4 Miliar Antisipasi Penyebaran Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya