PALEMBANG - Sidang lanjutan atas kasus Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang ditangkap KPK atas kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, kali ini mendengarkan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Partner menghadirkan dua saksi yakni Iwan Kurniawan sebagai relawan dan Dodi Hamidi yang bertugas sebagai protokoler Ahmad Yani saat masih menjadi Bupati Muara Enim.
Menurut saksi Dodi Hamidi, dirinya yang sehari-hari bertugas sebagai protokoler Ahmad Yani mengaku tidak pernah melihat orang yang memberikan kardus berisi uang.
"Kalau berada di rumah pribadi Terdakwa di Palembang, saya selalu standby sampai Terdakwa rehat. Selama bertugas di rumah pribadi terdakwa di Pakjo, Ahmad Yani tidak pernah menerima kardus yang menurut Elfin Mochtar (saksi memberatkan) berisi uang," kata Dodi.
Baca Juga: Penyuap Bupati Muara Enim Segera Disidang di Palembang
Sedangkan untuk saksi Iwan dihadirkan untuk menjelaskan bahwa mobil dinas yang ada di gudang pemda tidak pernah dipakai oleh terdakwa Ahmad Yani untuk kegiatan partai atau kampanye.
Melainkan selalu dipakai untuk kegiatan pemerintah daerah seperti menyalurkan bantuan dan membawa umbul-umbul kegiatan seperti colourful.
"Saksi Iwan menjelaskan bahwa mobil Tata awal mulanya berada di Rumah Pandega, rumah sewaan yang ditinggali oleh Ahmad Yani dan keluarga. Saksi pernah ditelepon oleh Reza Umari untuk membantu menyalurkan bantuan, yang mana barang-barang yang akan disalurkan tersebut berada di Rumah Pandega," kata kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Keluarga Curiga Bupati Muara Enim Dijebak
Saksi Iwan datang dan diberikan kunci Mobil Tata oleh Reza dan diperintahkan Ahmad Yani untuk mengangkut serta menyalurkannya. Selanjutnya, mobil Tata ini Saksi Iwan taruh di Rumah Dinas (Balai), sehingga setiap ada perintah/instruksi untuk menyalurkan bantuan musibah.
Untuk keterangan dari saksi Dodi Hamidi Maqdir Ismail mengatakan bahwa hal tersebut menunjukan ketidakbenaran saksi Arga, Erdiansyah, dan S Elfin MZ Muchtar.
"Saksi Dodi Hamidi yang merupakan protokoler Terdakwa Ahmad Yani pada saat menjadi Bupati, pada persidangan hari ini secara tegas menjelaskan bahwa tidak pernah ada yang datang berkunjung membawa kardus yang berisikan uang. Saksi yakin karena Saksi berjaga dan bertugas menerima tamu, yang mana jika hendak masuk ke ruang tamu harus melalui meja jaga Saksi," jelas kuas hukum Ahmad Yani lagi.
Dalam keterangannya, saksi juga bertugas apabila ada tamu yang membawa barang, maka Saksi akan membantu membawanya dan menyortirnya.
"Saksi juga tidak pernah melihat ada orang yang memberikan paper bag kepada Reza Umari di Rumah Dinas maupun rumah pribadi Ahmad Yani di Pakjo. Selain itu, Saksi Dodi juga menyatakan tidak pernah pada awal tahun 2019 Ahmad Yani memanggil Ramlan Suryadi dan A. Elfin MZ Muchtar menghadap di Rumah Dinas Bupati Muara Enim," kata Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan H, Ahmad Yani, saat berada di Kota Palembang, Senin 2 Agustus 2019.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.
Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Khafid Mardiyansyah)