JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat tak panik, di tengah merebaknya virus corona (Covid-19). Dia menegaskan panic buying dan penyebaran hoaks terkait corona haram hukumnya.
“Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang disiarkan oleh BNPB, Kamis (19/3/2020).
Untuk itu, di tengah musibah merebaknya pandemi ini, Asrorun menghimbau kepada seluruh warga agar tak melakukan kegiatan yang berlebihan. Dia juga meminta masyrakat tak panic buying dengan memborong makanan dan alat kesehatan.
Baca juga: MUI Apresiasi Ijtima Dunia yang Dibatalkan Cegah Virus Corona