MUI: Panic Buying dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 11:06 WIB
Asrorun Niam. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Waspada penting tapi aktivitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, (serta) menyebarkan info terkait Covid-19 menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks, itu hukumnya haram," tegas Asrorun.

Menurutnya yang terpenting dilakukan oleh masyarakat adalah meningkatkan ketakwaan, ibadah, hingga berdoa agar musibah ini segera berlalu.

"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya