Terduga Pemberi Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akan Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 20:11 WIB
Saeful Bahri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.

Untuk itu, lembaga antirasuah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan terduga pemberi suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dalam hal ini, Saeful Bahri diduga kuat merupakan perantara uang suap dari eks Caleg PDI-P Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya