JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih terus melakukan perburuan terhadap buronan kasus korupsi, Nurhadi Cs dan Harun Masiku, di tengah wabah virus corona (Covid-19). Sejauh ini Nurhadi Cs dan Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.
KPK telah melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri (APD) dalam memburu Nurhadi Cs dan Harun Masiku. Hal itu dilakukan KPK agar petugas tidak terpapar virus corona.
"Info dari teman-teman di lapangan masih terus dilakukan pencarian. Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona, misal dengan memakai alat pelindung diri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
KPK mengimbau Harun Masiku dan Nurhadi Cs segera menyerahkan diri. Terlebih, kata Ali, gugatan praperadilan Nurhadi Cs sudah dua kali ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Khusus DPO Nurhadi dan kawan-kawan, pasca-putusan praper yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silakan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ujarnya.