Setelah pelaku berhasil diamankan, Pandra menyebut, pihaknya langsung menggali motif dan tujuan dari pelaku. Ternyata, pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja.
"Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK," kata Pandra.
Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.
(Arief Setyadi )