Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pendeta Tewas karena Corona di Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 10:14 WIB
Polda Lampung menangkap penyebar hoaks terkait virus corona (Foto: Ist/Puteranegara)
Share :

Setelah pelaku berhasil diamankan, Pandra menyebut, pihaknya langsung menggali motif dan tujuan dari pelaku. Ternyata, pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja.

"Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK," kata Pandra.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya