"Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," urai Nana.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)