Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoaks Covid-19

Amir Sarifudin , Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 20:26 WIB
Ilustrasi
Share :

Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan palsu yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin 30 Maret 2020.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta

“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,” pintanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya