Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan palsu yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin 30 Maret 2020.
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta
“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,” pintanya.
(Angkasa Yudhistira)