JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. Kebijakan ini diperpanjang hingga 21 April 2020 karena pandemi Covid-19.
Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.
"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih secara non teller hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan," sambungnya dalam keterangan tertulis diterima Okezone.
Jamaah haji di Masjidil Haram (Foto Okezone)