Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19. Dengan mekanisme non teller, maka tidak ada lagi antrian di BPS.
Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020.
Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Saya minta mereka agar mensosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing," tegasnya.
(Salman Mardira)