JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Nur Ahmad Syaifuddin akan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Polresta Sidoarjo, Jalan Kartini, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah (SFI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI di Polresta Sidoarjo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Tidak hanya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Sidoarjo, Nurul Rahmawati; pensiunan PNS, Djoko Sartono; serta pihak swasta, Bambang Kustomo. Mereka bakal diperiksa di Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan Saiful Ilah.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Mereka adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus sampai September 2019.
(Hantoro)