Seperti diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemik virus corona atau covid-19.
Salah satu poin dalam surat itu yakni pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi termasuk Tol.
Karena itu, BPTJ merekomendasikan kepada PT Jasa Marga, PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT TransJakarta, kepala dinas perhubungan di Jabodetabek, terminal dan pimpinan operator angkutan umum untuk melakukan pembatasan.
(Rizka Diputra)