Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Pemda

, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 20:07 WIB
foto: ist
Share :

Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Kedelapan, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya