MUSI RAWAS – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas meringkus seorang pemuda berinisial HS (33), warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu 1 April 2020.
Dari tersangka, petugas mengamankan plastik klip berisi sabu seberat 10,57 gram, motor Ninja R BA-61-NDO dan celana pendek abu-abu.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Haeruddin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya pengendara motor Ninja membawa narkoba menuju Muara Kelingi.
Kemudian petugas langsung melakukan pencegatan di Desa Lubuk Tua. Ketika tersangka melintas, langsung dicegat dan dilakukan pengeledahan. Ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"BB sabu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri. Disimpan tersangka di dalam celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu tersebut diamankan ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
(Hantoro)