Dirut RS Islam Jakarta : Jenazah Korban Covid-19 Tidak Tularkan Virus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 04 April 2020 13:07 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebagai bentuk kewaspadaan, ia mengatakan, jenazah korban Covid-19 harus dimakamkan 4 jam setelah meninggal dunia.

Baca Juga : MUI Jabarkan Ibadah & Pemakaman Korban Wafat Covid-19

“Salat jenazah bisa dilakukan salat gaib. Takjiah terbatas atas penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Umi menjelaskan, jika darurat, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan kafani untuk menghindari tenaga penyelenggara jenazah dari dari paparan Covid-19 sesuai dengan pertimbangan asas-asas syariah.

“Allah tidak bebani hambanya, kecuali dia mampu melakukannya,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya