Sebagai bentuk kewaspadaan, ia mengatakan, jenazah korban Covid-19 harus dimakamkan 4 jam setelah meninggal dunia.
Baca Juga : MUI Jabarkan Ibadah & Pemakaman Korban Wafat Covid-19
“Salat jenazah bisa dilakukan salat gaib. Takjiah terbatas atas penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Umi menjelaskan, jika darurat, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan kafani untuk menghindari tenaga penyelenggara jenazah dari dari paparan Covid-19 sesuai dengan pertimbangan asas-asas syariah.
“Allah tidak bebani hambanya, kecuali dia mampu melakukannya,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)