JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan wacana pembebasan narapidana kasus korupsi masih sebatas usulan.
"Soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan itu baru usulan dan bisa saja presiden tidak setuju," kata Yasonna dalam keterangan resminya, Sabtu (4/5/2020).
Yasonna menurturkan, andai usulan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka ada syarat ketat bagi napi korupsi untuk bebas yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," tuturnya.