"Pelaku melakukan persetubuhan berulang-kali bersama korban dengan cara memaksa dan acaman," lanjutnya.
Tak hanya di situ, menurut Riki, pada kejadian kedua sampai ketujuh, Bunga menjadi korban budak zina pelaku setiap satu minggu sekali. Bahkan, korban hamil dan telah melahirkan anak bayi perempuan yang sudah berusia sekitar lima bulan.
Sebelum tersangka ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan pada akhir Maret 2020, petugas melakukan pengintaian selama sembilan bulan sejak mendapatkan laporan dari keluarga korban Bunga.
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah pakaian baju milik korban warna putih," tuturnya.
Tersangka BI dijerat Pasal 81 Subs 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )