Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah di Medsos

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 06 April 2020 20:22 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

Asep menuturkan, pihaknya telah memantau pergerakan pelaku sejak 2018 terkait postingan yang diunggah di medsos yang mengandung pidana.

Selain itu, pelaku memiliki catatan kejahatan yang sama pada 2019 dan dilaporkan penyidik Bareskrim. Kemudian pada Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan tersangka dan pada April 2020 terdapat laporan di Bareskrim Polri terkait kegiatan yang sama.

Selain AL kata Asep, polisi menangkap 3 rekan pelaku, yaitu HAF (39), KH (24), dan AAP (20) di lokasi yang sama. Ketiganya saat ini masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 3 modem, 104 keping DVD, 11 hard disk, 5 memory card, 5 flash disk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, 1 cost recorder, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, 1 blazer hitam, dan 1 topi abu-abu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Badan Umum dan Pasal berlapis terkait UU Pornografi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya