Operasional Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 12:36 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan membatasi operasional kendaraan pribadi ketika nanti Gubernur Anies Rasyid Baswedan resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) di wilayah Ibu Kota. Namun, ia tak bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal skema yang akan dilakukan karena belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Anies.

"Setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, Pemprov DKI selama ini sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Salah satu contohnya seperti pembatasan penumpang transportasi umum.

"Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antara penumpang. Kita akan fokus ke sana (kendaraan pribadi) memang," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya