Ia berharap penerapan PSBB tak hanya berlaku di wilayah Jakarta saja, melainkan juga di kawasan Jabodetabek.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020) dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
(Awaludin)