Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah

iNews TV, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 19:03 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menagatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.

"Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang," ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020).

Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. "Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu," tuturnya.

Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.

"Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya