Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah

iNews TV, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 19:03 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : 11 Orang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Manado Diperiksa Intensif

Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.

"Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut," ujar Nugroho. (aky)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya