"Industri yang bersifat strategis tentunya mendapatkan pengecualian (penerapan PSBB). Tentu Tangerang itu kan kota industri besar ada di Tangerang, Dinas Perindustrian akan konsultasi dengan kementerian mana yang dianggap industri staegis mana induastri yang kaitannya produk kesehatan. Memang masih kita pilah," jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya akan dilakukan pada 18 April 2020 mendatang setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di tiga daerah menyusul DKI Jakarta dan Jawa Barat.
(Rizka Diputra)