Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sekretariat Kabinet, Begini Isinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 19:07 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

‘’Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; g. Deputi Bidang Administrasi; dan h. Staf Ahli,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Menurut Pasal 28, Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 28 Ayat (2) Perpres tersebut. Di lingkungan Sekretariat Kabinet, menurut Perpres tersebut, dapat dibentuk Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi dan dipimpin oleh Kepala.“

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya. Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.

Tata Kerja Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah.

‘’Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet,’’ bunyi pasal 44 Perpres ini.

Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet, sesuai Perpres ini, wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

‘’Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,’’ bunyi Pasal 47 Perpres tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan dalam susunan organisasi masingmasing unit organisasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet, menurut Perpres tersebut, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 April 2020 itu. (sal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya