Ketua KPU Bakal Bersaksi di Sidang Suap PAW Anggota DPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 April 2020 10:38 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, hari ini. Sidang lanjutan untuk terdakwa Saeful Bahri masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman; Komisioner KPU Hasyim Asyari; dan Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Ketiganya bakal digali keterangannya di persidangan untuk terdakwa Saeful Bahri.

"Yang akan bersaksi dalam sidang Saeful Bahri yaitu, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2020).

Diketahui sebelumnya, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saeful didkawa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP. Uang suap untuk Wahyu sebesar Rp600 juta diberikan secara bertahap.

Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yanh disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.

Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya