SEMARANG – Sebanyak 1.771 napi asimilasi telah kembali ke tengah masyarakat di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, rupanya ada sembilan orang yang dilaporkan kembali melakukan tindak pidana hingga berurusan lagi dengan aparat kepolisian.
“Napi asimilasi di wilayah Jateng berjumlah 1.771 orang yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (20/4/2020).
Meski telah merasakan kerasnya hidupnya di penjara, namun sebagian mereka masih saja tidak kapok. Baru hitungan hari menghirup udara bebas, mereka yang tersebar di sejumlah daerah di Jateng, malah kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres/polrestabes yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta, dengan jumlah total sembilan orang tersangka,” tandasnya.
Napi asimilasi yang kembali diseret polisi ini melakukan beragam tindak pidana di antaranya pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan atau penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada pula yang melakukan penganiayaan berat serta pencabulan anak di bawah umur.
(Rizka Diputra)