Warga yang diamankan ikut diperiksa suhu tubuh. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara yang masing-masing menyiapkan arena sabung dan ayam jago. Kemudian pemasang taruhan dua kelompok masing-masing tim Ade empat orang melawa tim Huda tujuh orang, serta 13 penonton.
Selain menyita ayam adu dan uang taruhan Rp4 juta, polisi juga mengamankan jam dinding dan set ring matras tempat adu ayam. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku judi sabung ayam bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar kerumunan di tengah pandemi corona.
(Salman Mardira)