Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi Digerebek Polisi, 26 Orang Ditangkap

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 23:28 WIB
Penggerebekan arena judi sabung ayam di Perum Fajar Indah, Kranji Bintara, Bekasi (Istimewa)
Share :

Warga yang diamankan ikut diperiksa suhu tubuh. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara yang masing-masing menyiapkan arena sabung dan ayam jago. Kemudian pemasang taruhan dua kelompok masing-masing tim Ade empat orang melawa tim Huda tujuh orang, serta 13 penonton.

Selain menyita ayam adu dan uang taruhan Rp4 juta, polisi juga mengamankan jam dinding dan set ring matras tempat adu ayam. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Pelaku judi sabung ayam bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar kerumunan di tengah pandemi corona.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya