JAKARTA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang selama hingga 22 Mei. Semula PSBB di Ibu Kota hanya akan berlangsung sampai 24 April, namun dikarenakan angka kasusnya terus bertambah maka diputuskan diperpanjang.
Merespons langkah tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan diperpanjangnya status PSBB di wilayah Jakarta diharapkan sanksi bagi pelanggar bisa dipertegas.
"Artinya, setiap warga diharapkan mematuhi semua ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jaga jarak dan menghindari kerumunan massa harus ditekankan," ucapnya kepada Okezone, Kamis (23/4/2029).
Baca juga: Ini Kelurahan di Jakarta Utara yang Terbanyak Pasien Positif Corona