PSBB di Jakarta Diperpanjang, DPR Minta Sanksi bagi Pelanggar Dipertegas

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 09:34 WIB
Titik pemeriksaan PSBB di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang selama hingga 22 Mei. Semula PSBB di Ibu Kota hanya akan berlangsung sampai 24 April, namun dikarenakan angka kasusnya terus bertambah maka diputuskan diperpanjang.

Merespons langkah tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan diperpanjangnya status PSBB di wilayah Jakarta diharapkan sanksi bagi pelanggar bisa dipertegas.

"Artinya, setiap warga diharapkan mematuhi semua ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jaga jarak dan menghindari kerumunan massa harus ditekankan," ucapnya kepada Okezone, Kamis (23/4/2029).

Baca juga: Ini Kelurahan di Jakarta Utara yang Terbanyak Pasien Positif Corona

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya