"Setelah menyerahkan hasil kejahatan, mereka membagi rata hasilnya, kemudian kembali ke tempat mereka masing-masing," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)