"Di hadapan petugas, pelaku mengakui tanaman yang diduga ganja tersebut merupakan miliknya," jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jismul.
Sementara Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval menegaskan, walaupun saat ini tengah adanya pandemi virus corona, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba.
"Tidak ada ampun. Akan kita proses dan tangkap pelakunya," ucapnya.
(Hantoro)