Baca juga: Warga Menolak Rapid Test Covid-19 Bakal Dijemput Paksa
Sementara itu sesuai dengan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, Pemprov Sumbar menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar. Pasalnya, petugas yang mengisi posisi tersebut tidak lagi dari Pemerintah Daerah, namun dari Kementerian Perhubungan, TNI dan Polri.
Sedangkan petugas yang selama ini mendata kedatangan orang di pintu masuk Sumbar akan diperbantukan pada perbatasan antarkabupaten dan kota. Sehingga penerapan PSBB dapat dilakukan dengan maksimal.
“Semuanya kita tarik, karena sesuai dengan Permenhub tersebut petugas itu dari Kepolisian-TNI, dan Kementrian Perhubungan. Karena yang berlaku Permenhub, kalau PSBB dasarnya dari Kemenkes,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Sebelumnya pada perbatasan ini, Pemprov Sumbar menempatkan masing-masing 54 petugas untuk tiga sif yang terdiri dari 18 orang/sif. Jumlah perbatasan yang dijaga ada 10 pintu masuk
(Qur'anul Hidayat)