Maka dari itu, anggota Komisi III DPR RI itu menekankan, bebasnya Romi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tadi malam memang pelaksanaan dari aturan yang ada.
“Karena tepat jam 12.00 malam MR telah menjalani penahanan selama satu tahun,” jelas Arsul.
Sebagaimana diketahui Romi bebas dari jeruji besi KPK sekira pada Rabu 29 April pukul 21.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Dalam tayangan video yang diterima Okezone, Romi keluar dari Rutan KPK dengan mengenakan baju koko berwarna putih. Namun, ia keluar tanpa mengenakan masker pada wajahnya.
(Rizka Diputra)