PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali...

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 12:40 WIB
Bambang Sumarsono. (Foto: Youtube BNPB)
Share :

Baca juga: Kesulitan Ekonomi Akibat Corona, "Iron Man" Jualan Takjil

"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau tidak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit, tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Sementara itu, untuk cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.

"Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.

Menurut Bambang, pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya