Ditambahkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Hamka Sabri, dalam penggunaannya dana hibah ini perlu kehati-hatian. Apalagi, kata Hamka, saat ini tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19.
Tim BPBD Provinsi maupun kabupaten, sampai Hamka, perlu meminta pendampingan dari pihak kejaksaan di daerah masing-masing.
''Rata-rata semua daerah memiliki progres baik dan sedang memasuki tahap tender. Insa Allah dapat berjalan lancar. Namun, di situasi pandemi Covid-19, tentu akan berbeda, tidak seperti biasa dan kita akan menyesuaikan itu,'' kata Hamka.
Dilanjutkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar, dana hibah ini diperoleh dari usulan 2016, dan terealisasi pada tahun anggaran 2019, oleh BNPB. Seluruh kabupaten/kota, kata Rusid, sudah mengajukan usulan. Di mana usulan itu telah disampaikan pada tahun ini. Sehingga tahun depan dapat segera terealisasi.
''Tahun depan sudah disiapkan untuk pengajuan dana hibah tahap selanjutnya. Usulan seluruh daerah yang terkena bencana banjir dan longsor tahun 2019 agar ikut mendapatkan dana hibah ini,'' pungkasnya.
(Awaludin)