JAMBI - YN (46), warga Jalan Adityawarman, Lorong Sukarejo, Gang Siku, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Pasalnya, YN kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,12 gram.
Kasubag Humas Polresta Jambi Ipda Jefri menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka sangat resah terjadi peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di lorong Sukorejo Thehok sering dilakukan transaksi jual-beli narkoba. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan," tuturnya, Kamis (30/4/2020).
Dia menambahkan, ketika melakukan penindakan di salah satu rumah, petugas mengamankan pelaku. Kemudian saat menggeledah rumah pelaku, polisi mendapati paket sabu tersebut disimpan di dekat WC.
"Di rumah pelaku, saat digeledah, narkoba jenis sabu yang dimilikinya ternyata disimpan di dalam tanah samping WC rumah orangtuanya," ungkap Jefri.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut didapat dari seorang narapida Lembaga Pemasyarakatan Jambi berinisial AS.
"Kata pelaku, barang ini didapat dari kawan yang di dalam LP, di mana nanti sabu ini mau dijualnya," lanjut dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket sedang. Berat totalnya mencapai 30,12 gram.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku YN diamankan di sel Mapolresta Jambi.
(Hantoro)