"Kata pelaku, barang ini didapat dari kawan yang di dalam LP, di mana nanti sabu ini mau dijualnya," lanjut dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket sedang. Berat totalnya mencapai 30,12 gram.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku YN diamankan di sel Mapolresta Jambi.
(Hantoro)