Miliki Sabu Seberat 30,12 Gram, Seorang Pria di Jambi Diringkus Polisi

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 13:50 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kata pelaku, barang ini didapat dari kawan yang di dalam LP, di mana nanti sabu ini mau dijualnya," lanjut dia.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket sedang. Berat totalnya mencapai 30,12 gram.

Atas perbuatan itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku YN diamankan di sel Mapolresta Jambi.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya