Adapuan itu, bebasnya RomI dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) merupakan pelaksanaan dari aturan hukum acara pidana. Jadi Arsul menilai hal tersebut dianggap tidak ada yang istimewa.
"Aturan hukum acara pidananya Pasal 253 KUHAP jo. Buku II Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana, memang mengatur bahwa terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim, maka harus dilepaskan dulu sampai adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan dalam hal ini kasasi," tutupnya.
(Awaludin)