CILEGON - Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak - Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020 dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan bahwa per tanggal 1 Mei 2020 akan diberlakukan penyesuasian tarif penyeberangan untuk lintas Merak - Bakauheni.
"Keputusannya penyesuaian tarif sudah dari tanggal 22 April, pembahasanmya sudah dari tahun lalu. Cuma ada gonjang ganjing mau dilaksanakan atau engga. Nah, hasil vicon kemarin itu diputuskan tanggal 1 Mei (tarif penyeberangan naik)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Nurhadi, kenaikan tarif sesuai dengan adanya desakan dari para pengusaha pelayaran yang sudah 2 tahun terakhir, tidak ada kenaikan tarif di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni.
Menurut pengusaha pelayaran, lanjut Nurhadi, beban biaya oprasional yang harus ditanggung mereka sudah tidak sebanding dengan pendapatannya.