Kasubdit V Ciber AKBP Catur C. Wibowo, menyatakan tindak pidana skimming ini Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur 1 pelaku dari Bekasi. Modus tindak pidana ini para pelaku memasang alat skimming di mesin ATM.
Ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat Skimming, maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy oleh alat Skimming yang dipasang pelaku.
"Alat tersebut di pasang pelaku, dan ketika malam diambil. Jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy, dan disinilah pelaku menggandakan kartu dari data yang diperoleh dengan alat skimming tersebut. Lalu melakukan penarikan tunai, yang mengakibatkan korban atas nama Arif Setiono mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," ucap Catur.
Menurut Catur, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Awaludin)