BANDUNG - Dalam kasus video prank bantuan berisi sampah ke waria di Bandung, polisi menambahkan pasal bagi para tersangkanya. Sebelumnya polisi hanya menerapkan satu pasal pada UU ITE.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, polisi hanya menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).