Sementara untuk Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Terakhir pada Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ialah TF yang merupakan rekan FP. TF diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, usai video aksi pranknya bersama FP dan A di kecam netizen.
Pada Senin 4 Mei 2020 pagi, ia diantarkan keluargnya, untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TF dan memburu FP dan A.
(Awaludin)