Tersangka Video Prank Sampah ke Waria Bakal Dijerat Pasal Berlapis

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 15:20 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Sementara untuk Pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2008, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Terakhir pada Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ialah TF yang merupakan rekan FP. TF diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, usai video aksi pranknya bersama FP dan A di kecam netizen.

Pada Senin 4 Mei 2020 pagi, ia diantarkan keluargnya, untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi. Saat ini polisi masih memeriksa TF dan memburu FP dan A.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya