Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Bakal Bersaksi di Sidang Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 12:47 WIB
Taufik Hidayat usai diperiksa KPK. (Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.


Baca Juga : Sidang Suap Dana KONI, Aspri Imam Nahrawi Kerap Palak Pejabat Kemenpora

Selain itu, Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.


Baca Juga : Imam Nahrawi Ungkap Dugaan Pengamanan Kasus di Kejaksaan Sebesar Rp7 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya