Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 15:01 WIB
Menkumham, Yassona Laoly (foto: Okezone.com)
Share :

 

Lebih lanjut, kata Yasonna, dalam Perppu 2/2020 tersebut dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan jika Covid-19 sudah dapat dikendalikan.

"Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang," ujar Yasonna.

"Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR," sambungnya.

Dalam Perppu itu, ada penambahan poin yang menjadi dasar pemundaan Pilkada serentak 2020. Dimana, dalam Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya