JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.
"Kemudian siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan konflik ini. Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," tambah Kepala BNPB tersebut.
Meskipun keluarnya SE tersebut, Doni menegaskan tidak merubah kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Gugus Tugas menelurkan surat edaran nomor 4 tersebut.
"Karena beberapa waktu terkahir kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah warga boleh mudik dengan syarat, saya tegaskan tak ada perubahan aturan tentang mudik, artinya mudik dilarang titik," ujar Doni menegaskan.
Latarbelakang diterbitkannya SE itu, dijelaskan Doni, lantaran adanya persoalan yang terjadi di beberapa daerah sehingga membuat beberapa pelayanan penanganan Covid-19 menjadi terhambat.
Misalnya antara lain, terhambatnya pelayanan kesehatan seperti pengiriman alat kesehatan, mobilitas tenaga medis, tersendatnya spesimen dalam metode pemeriksaan PCR SWAB.
Lalu, terhambatnya mobilitas penduduk serta tenaga kerja dari sarana dan prasarana vital yang kesulitan mendapatkan moda transportasi.
"Demikian juga pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia di tanah air, kemudian juga terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum. Seperti ada suatu peristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan kan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru, tentunya kehadiran ini penting karena bagian dari pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu," papar Doni.