WNI ABK Kapal China Diduga Jadi Korban Perbudakan Dijemput Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 20:39 WIB
Jenazah WNI ABK di kapal China dilarung ke laut (Foto: Youtube/MBC)
Share :

Lebih lanjut, kata Hasto, LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015, lalu.

"Dulu Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri," terangnya.

Hasto berharap agar pihak kepolisian turun tangan untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK juga pernah menangani beberapa kasus TPPO terhadap WNI di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," ucap Edwin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya